Walikota Metro Minta Tunggu Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka DPKP

Walikota Metro Minta Tunggu Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka DPKP

Wali Kota Metro Wahdi-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Wahdi menanggapi terkait penangkapan salah satu kepala dinas di Bumi Sai Wawai karena dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Wahdi menuturkan, dugaan perkara tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro yang melibatkan F adalah kasus pidana umum.

"Saya ucapkan terima kasih untuk perhatiannya. Ini masuk dalam pidum (pidana umum). Jadi Kita tunggu saja proses hukumnya," ujarnya saat dihubungi Radar Lampung.

Dirinya berharap perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:Silaturahmi ke Pesantren Gus Paox, Ini Harapan Ganjar Pranowo

"Mudah-mudahan diberi kesabaran dan dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo belum ingin berkomentar terkait penangkapan salah satu Kadis di Bumi Sai Wawai tersebut.

"Nanti ya. Tunggu P21 dari kejaksaan dulu," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya, mengatakan, dengan penetapan tersangka terhadap Kepala DPKP Kota Metro berinisial F, pihaknya meminta untuk segera menunjuk pejabat baru untuk posisi tersebut.

BACA JUGA:Diulas Dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

"Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2024, proses penganggaran pun sudah selesai di tanggal 30 November 2023 lalu, seharusnya secepatnya untuk ditempatkan Plt. Apalagi di Dinas PKP itu, kepala dinas dan sekretarisnya berhalangan tetap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, berinisial F, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Metro, Senin, 22 Januari 2023 siang.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistiyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menuturkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pejabat tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah kita amankan. Saat ini tersangka ada di rutan Polres Metro," ujarnya.

BACA JUGA:Konser Gebyar Indonesia Maju Momen Penting Jelang Pilpres 2024, Lampung Siap jadi Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Ia menjelaskan, tersangka diamankan Polres Metro atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro.

Lanjutnya, tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah. Setelah pembayaran, korban mengajukan untuk dibuat sertifikat ke notaris, tapi tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban.

"Kita amankan terkait dugaan jual beli tanah dan bangunan. Jadi masalah tipu gelap. Kerugian korban berkisar Rp. 400 juta. Sementara ini korban baru satu," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus PLTS Way Asahan, Kejari Tanggamus Lampung Masih Menunggu Hasil Perbaikan LHP Dari Inspektorat

Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, dan terancam 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: