Disnakertrans Mesuji Belum Terima Aduan Soal Upah
Ilustrasi uang-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca diterapkan terhitung 1 Januari 2024 lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji belum ada menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK).
"Laporan (aduan UMK), sampai saat ini belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri pada Selasa 23 Januari 2024.
Hingga akan memasuki pekan keempat bulan Januari ini belum ada pekerja yang mengadukan masalah keberatan upah ke pemerintah.
Selain itu menurutnya Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji juga melakukan pemantauan di lapangan.
Meski diakuinya, tidak semua dapat terpantau. "Semoga tidak ada yang berkeberatan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.
BACA JUGA:Kasus PLTS Way Asahan, Kejari Tanggamus Lampung Masih Menunggu Hasil Perbaikan LHP Dari Inspektorat
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp. 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: