Pernikahan Dini Makin Menjadi, Remaja Usia 13 Tahun Bahkan Sudah Menikah 3 Kali
Lokakarya Hasil Penelitian Perkumpulan Damar, kamis, 24 Januari 2024 di Emersia Hotel.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Fenomena pernikahan dini masih terus menghantui Lampung.
Damar menyebut tingkat pernikahan dini di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sejak tiga tahun teterakhir.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Eka Tiara Chandrananda, pada kegiatan Lokakarya yang diadakan pada 24 Januari 2024 di Hotel Emersia.
Dalam acara yang dihadiri Asisten Gubernur Bidang Administrasi dan Umum Senen Mustakim, juga Permampu, Eka mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Wilayah Bandar lampung tahun 2017-2019 menunjukan data perkawinan 233 kasus, angka tersebut naik tiga kali lipat menjadi 714 pemohon di tahun 2021.
"Kenaikan tertingi ada di tahun 2019 saat pandemi Covid-19, di mana alasan umum di antaranya ekonomi, pola asuh, pengaruh media sosial, pola pikir soal tubuh, hingga budaya yang kental akan pengaruh usia perkawinan ideal," katanya.
Maka dari itu, Damar melakukan penelitian pada tiga wilayah yang dianggap rentan atas faktor-faktor terjadinya pernikahan di bawah 19 tahun, yang masih terus mengacu pada UU No. 1 tahun 1974, seperti Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan.
"Atau asumsi bahwa perubahan hanyalah di batas usia 18 tahun. Yang pada dasarnya UU Perkawinan tahun 2009 telah mengubah batas usia menikah berusia 19 tahun," ungkapnya.
Dengan adanya lokakarya tersebut, tim fasilitator kini mendiskusikan hasil penelitian tersebut bersama para peserta, sebagai studi kasus berdasarkan data dan temuan untuk pencegahan dan penanganan korban pernikahan dini.
Sementara, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Senen Mustakim mengatakan, di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah mendapati posisi pertama kasus perkawinan anak terbanyak, yakni 233 kasus.
"Itu bukan hanya angka tetapi fakta. Hasil penelitian ini harus diapresiasi sehingga nanti dimasukan kategori muri," ujarnya.
Selain itu, dirinya berpendapat bahwa pernikahan dini di luar aturan yang ada banyak mendapatkan hal negatif mulai dari kemiskinan, kerusakan organ reproduksi, hingga menyebabkan stunting.
"Perkawinan usia dini banyak mudaratnya, maka tugas kita adalah memperbanyak edukasi untuk membangun rumah tangga agar dilakukan di atas 20 tahun," tandasnya.
Ditambahkan Sely Fitriani selaku Koordinator Divisi Perempuan Perkumpulan Damar Lampung, upaya pencegahan bisa dilakukan pemerintah dengan cara dispensasi pernikahan harus ditolak walaupun terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
"Di antaranya menikah di bawah usia kententuan alasanya, Anak putus sekolah, dan berasumsi bakal menjadi beban, tidak menginginkan hamil maka dinikahkan. Kami di Pesibar menemukan anak usia 13 tahun sudah menikah sebanyak 3 kali," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: