Ada Gugatan Perceraian Personel Polri Masuk Pengadilan, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Respon Cepat PA

Ada Gugatan Perceraian Personel Polri Masuk Pengadilan, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Respon Cepat PA

Kapolres Tulang Bawang melaksanakan koordinasi dengan PA Tulang Bawang soal perceraian anggota Polri-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu berharap Pengadilan Agama (PA) segera memberikan respon cepat jika ada kasus gugatan perceraian personel Polri masuk Pengadilan. 

Respon tersebut yakni tentang koordinasi dan surat tembusan jika ada kasus gugatan perceraian yang melibatkan personel Polri.

AKBP James menerangkan, jika pihaknya segera mendapatkan tembusan dari PA Tulang Bawang dapat segera melakukan mediasi kepada pasangan tersebut.

BACA JUGA:Desa Cisoka Sabet Juara 2 Nugraha Karya Desa BRILiaN, Perkuat Inklusi Keuangan dengan BRImo dan BRI Merchant

"Iya, kami harapkan respon cepat PA Tulang Bawang memberikan tembusan ke Polres, karena akan dilakukan mediasi sebelum proses sidang perceraian," kata Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu melanjutkan, selama ini hubungan baik antara Polres dan PA Tulang Bawang telah terjalin dengan sangat baik. 

Kapolres berharap hubungan baik tersebut dapat terus terjaga dan terpelihara, sehingga memudahkan dalam berkoordinasi. Terkhusus jika ada kasus perceraian yang melibatkan personel Polri.

BACA JUGA:Sambut Imlek, Swiss-Belhotel Lampung hadirkan Shanghai Night

Sementara itu, Ketua PA Tulang Bawang, Dendi Abdurrosyid menyambut baik harapan Kapolres terkait respon cepat dan koordinasi antara dua instansi tersebut.

"Untuk permasalahan perceraian personel TNI-Polri, selama ini PA Tulang Bawang telah selalu memberikan tembusan atau meminta rekom dari satuan tempat anggota tersebut berdinas," ungkap Dendi.

Dalam proses perceraian, lanjut Kepala PA Tulang Bawang, sebelum dilakukan sidang putusan pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi.

BACA JUGA:37 Judul Buku yang Berhasil Diterbitkan DeLiang Al-Farabi, Penulis Cilik Dengan Kisah Menginspirasi

"Jadi itu sebagai dasar dalam putusan sidang untuk menentukan hak asuh anak dan pembagian harta gono gini," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: