Pemkot Tunjuk Asisten II Isi Plt Kepala DPKP Metro
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto Dok--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO menunjuk asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota METRO.
Hal tersebut menyusul Kadis PKP Kota Metro yang masih terjerat kasus hukum perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah.
Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menuturkan, Plt Kadis PKP akan dijabat oleh Asisten II Setda Kota Metro, yaitu Yeri Ehwan.
"Jadi, untuk mengisi kekosongan pada jabatan, akan diisi pelaksana tugas kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro yakni Asisten II. Sebab, asisten II yang membidangi instansi PKP," kata dia.
BACA JUGA:Sambut Imlek, Swiss-Belhotel Lampung hadirkan Shanghai Night
Dikatakannya, Pemkot akan segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian F sebagai Kepala Dinas PKP Kota Metro.
“Pertama, kita akan keluarkan SK tentang pemberhentian jabatan sementara terhadap yang bersangkutan," katanya.
Namun, Bangkit mengatakan, gaji akan tetap diterima oleh yang bersangkutan, yaitu F, selama mengikuti proses hukum.
"Sementara, untuk ketentuan gaji, tetap akan dibayarkan sebesar 50 persen, sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuhnya.
BACA JUGA:Cegah Osteoporosis dan Tingkatkan Kesehatan Tulang Lewat Racikan Minuman Herbal Teh Ketumbar
Bangkit menambahkan, Pemkot Metro tidak memberikan pendampingan hukum kepada F, sebab F telah menunjuk penasehat hukumnya sendiri.
“Untuk pendampingan hukum, itu sudah didampingi penasihat hukum dari keluarga tersangka. Iya, jadi sudah ada ditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum F menyesalkan status tersangka yang dipaksakan terhadap F, yang menurutnya itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Karena apa? Peristiwa yang menjadi latar belakangnya itu adalah jual beli rumah. Peristiwa perdata. Kami sangat menyayangkan, bentuk pemaksaan perkara ini, dari perdata menjadi pidana," kata Hanafi Sampurna, selaku tim kuasa hukum F saat konferensi pers bersama media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: