Terdaftar Asuransi, Petani Padi yang Alami Puso Bakal Peroleh Ganti Rugi
Sawah petani yang terkena Poso. Foto Dokumentasi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji saat ini tengah memfasilitasi para petani di Kabupaten Mesuji untuk mengklaim asuransi atas lahan pertanian yang alami puso.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Saranan dan Prasarana (Sapras) Dinas Pertanian Mesuji Achiri Apriadi Minggu 28 Januari 2024.
Menurutnya para petani yang terdaftar asuransi itu bakal memperoleh ganti rugi uang tunai sejumlah Rp 6 juta per hektare nya.
"Ganti rugi uang tunai itu diberikan kepada petani yang sudah terdaftar asuransi," ujarnya.
BACA JUGA:Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Sebut Profesi Baru Ini Belum Bisa Digantikan Oleh Teknologi di Masa Depan
Bagi yang belum terdaftar asuransi maka klaim ganti rugi uang tunai tidak dapat diberikan.
Dikatakan Achiri ada 1780 hektare sawah di Kabupaten Mesuji yang berhak mendapatkan klaim asuransi. sawah itu terdapat di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji.
Diantaranya Kecamatan Mesuji Timur yang jumlahnya terbanyak mendapatkan klaim asuransi. Disusul Kecamatan Rawajitu Utara dan Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Sampai saat ini pihaknya tengah mengupayakannya, agar klaim asuransi dapat diperoleh petani.
BACA JUGA:10 Kampus Terbaik Dunia Versi QS WUR dan THE WUR 2024, Bisa Jadi Referensi Kuliah di Luar Negeri
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada para petani yang berhak atas klaim asuransi untuk tetap bersabar.
Mengingat tahapan untuk dapat mengklaim asuransi tersebut membutuhkan proses dan waktu.
"Memang banyak petani yang tidak sabar, karena mereka juga kepingin segera tanam. Padahal untuk memproses klaim asuransi ini membutuhkan waktu maksimal 1 bulan lamanya," jelasnya.
Sebab kata dia dalam proses klaim asuransi, sawah yang alami puso harus dibiarkan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: