PTIJK 2026: Stabilitas Terjaga, Transformasi Industri Keuangan dan Asuransi Harus Dipercepat
Dr.Reza Ronaldo, Pengajar Manajemen Risiko dan Pengamat Asuransi saat membeli pandangannya dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2026.-Foto Dok.Pribadi-
OLEH:
Dr.Reza Ronaldo, Ketua STEBI Lampung, Pengajar Manajemen Risiko dan Pengamat Asuransi
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 menjadi penanda penting arah sistem keuangan Indonesia dimasa yang akan datang.
Ditengah ketidakpastian global yang belum sepenuhnya mereda, mulai dari tekanan geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, volatilitas pasar keuangan, hingga disrupsi teknologi, otoritas menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.
Namun, pesan yang lebih penting sesungguhnya bukan hanya soal stabilitas, melainkan urgensi transformasi. Industri jasa keuangan Indonesia memasuki 2026 dalam posisi yang relatif kuat.
Permodalan perbankan berada pada level yang memadai, likuiditas cukup terjaga, dan risiko kredit masih terkendali.
Pasar modal menunjukkan pendalaman yang semakin baik dengan meningkatnya partisipasi investor domestik.
Sementara itu, sektor industri keuangan nonbank, termasuk asuransi, berada dalam fase konsolidasi dan penguatan tata kelola.
Namun, stabilitas bukanlah tujuan akhir. Stabilitas adalah pondasi.
Tanpa transformasi, stabilitas dapat berubah menjadi stagnasi. Sebaliknya, transformasi tanpa pondasi stabilitas akan berisiko menciptakan instabilitas baru. Inilah titik keseimbangan yang harus dijaga pada 2026.
Industri Keuangan: Dari Stabilitas Menuju Ketahanan
Secara makro, sistem keuangan Indonesia menunjukkan resiliensi yang cukup baik dibandingkan dengan banyak negara emerging lainnya.
Rasio permodalan yang kuat memberikan bantalan terhadap guncangan eksternal.
Namun, tantangan global masih nyata. Ketidakpastian arah suku bunga global, potensi perlambatan perdagangan internasional, serta fragmentasi geopolitik dapat memicu volatilitas baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
