Beli HP Curian, Warga Kota Metro Diamankan Polres Lampung Timur
Berhati-hati dan telitilah saat membeli barang. Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berhati-hati dan telitilah saat membeli barang. Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian.
Itu sebagaimana menimpa YP (23) warga Kota Metro yang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap YP berawal dari upaya pengungkapan kasus pencurian HP di wilayah Kecamatan Marga Tiga yang terjadi pada 12 Desember 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi HP curian berada di wilayah Kota Metro.
BACA JUGA:Terdaftar Asuransi, Petani Padi yang Alami Puso Bakal Peroleh Ganti Rugi
Petugas Polres Lampung Timur kemudian mengamankan YP, Jumat 26 Januari 2024.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa HP merek Readmi yang diduga hasil curian.
Saat menjalani pemeriksaan, YP mengaku membeli HP tersebut dari seseorang tidak dikenal dengan sistem transaksi COD di sekitar lapangan Metro Pusat.
"Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Minggu 28 Januari 2024.
Diberitakan sebelumnya, jangan sekali-kali membeli telepon genggam (HP) yang tidak jelas asal-usulnya.
Sebab, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan permasalahan hukum. Itu,bila ternyata HP yang dibeli merupakan barang curian.
Sebagaimana terungkap dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur terhadap 3 tersangka kasus pencurian HP yang Masing-masing, AF (34) warga Kabupaten Pesawaran, RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AF berhasil diamankan Polsek Sekampung, Jumat 12 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: