Tim Wallet Samapta Polresta Bandar Lampung Curigai Dua Remaja Hendak Transaksi Tembakau Sinte

Tim Wallet Samapta Polresta Bandar Lampung  Curigai Dua Remaja Hendak Transaksi Tembakau Sinte

Tim Wallet Samapta Polresta Bandar Lampung Curigai Dua Remaja Hendak Transaksi Tembakau Sinte , Kasus Diserahkan ke Satresnarkoba Bandar Lampung. Foto Polresta Bandar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Wallet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang remaja karena dicurigai melakukan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis.

MM (17) dan DW (18), kedua remaja ini diamankan oleh petugas di jalan lambang, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu dini hari, 31 Januari 2024.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berawal dari kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh tim walet di seputaran jalan Keramat, Kel.Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung merespon laporan masyarakat maraknya remaja yang berkumpul dan kerap meresahkan warga sekitar.

"Bersama patroli Polsek Kedaton, kita sisir jalan Keramat, kemudian dilanjutkan menuju jalan Lambung, yang tidak berjauhan dari Jalan Keramat," ucap Kompol Sugeng.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Target Packing Logistik Pemilu 2024 Selesai Hari Ini, Pengiriman Serentak Kecuali Daerah Ini

Saat berada di Jalan Lambang, Petugas mencurigai dua orang remaja yang tengah nongkrong dipinggir jalan, dan melihat hal tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Saat kita periksa dan digeledah, kami menemukan serbuk sisa yang kami duga serbuk ganja di kantong jaket milik MM (17)," kata Sugeng. 

Saat diinterogasi, keduanya sedang bertransaksi untuk membeli paket kecil tembakau sinte dari seseorang dan paket Sinte tersebut disepakati akan ditaruh di seputaran jalan mangku bumi, gang kencana, kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama kedua remaja ini langsung menuju lokasi tempat paket tembakau sinte tersebut ditaruh.

"Kita bawa keduanya, kita minta untuk menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan, dan barang tersebut kita temukan di pondasi parit dipinggir jalan seputaran gang kencana," ucap Kompol Sugeng.

BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp 60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen

Hasil pemeriksaan, keduanya membeli barang haram tersebut seharga Rp.50 ribu .

"Kedua pelaku mengaku beli sinte itu seharga Rp.50 ribu dan uangnya hasil dari patungan," kata Kompol Sugeng 

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: