Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Diciduk, Ternyata…
Tersangka pencurian dengan kekerasan yang diamankan anggota Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKP Juniko.
Sementara tersangka mengaku sering melakukan kejahatan berupa pemerasan.
Sebagian uang korban telah ia gunakan dan ada yang tercecer saat berusaha kabur.
"Ya, kalo dibilang, sering (melakukan pemerasan). Kalau uang, memang ada yang dipakai. Ada juga tercecer waktu melarikan diri," sebut dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: