Kasus Kekerasan Seksual Siswi SD di Tanggamus Terungkap, Pelakunya Ternyata...

Tersangka kasus kekerasa anak dibawah umur--
RADARLAMPUNG.CO.ID-- Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas Polres Tanggamus mengungkapkan, tersangka inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka BS ditangkap Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 15 Maret 2025.
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Geliat Bisnis Parcel Lebaran Mulai Bermunculan
Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.
Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.
"Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah tersangka.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya," jelasnya.
Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: