Pemkab Mesuji Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya

Pemkab Mesuji Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya

Kabupaten Berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini terletak di ujung Timur laut wilayah Lampung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Foto Dok Pemkab Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji membuka pendaftaran seleksi terbuka lelang jabatan untuk eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tahun 2024. Ada 6 jabatan eselon II lowong yang akan dilelang.

Pengumuman seleksi terbuka eselon II jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemkab Mesuji tersebut berdasarkan Surat Nomor : 02 /PANSEL JPTP/MSJ/2024 Tentang Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

"Untuk jabatan JPT yang akan dilelang di Pemkab Mesuji ada 6" ujar Kepala

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi Pengembangan Karir, dan Penilaian Kinerja Indra Saputra mewakili kepala BKPSDM Mesuji pada Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Desa Kelawi Raih Penghargaan Desa BRILian Hijau 2023 Berkat Digitalisasi Keuangan

Adapun 6 Jabatan yang lelang tersebut Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kabupaten Mesuji.

Selain itu indra menambahkan untuk persyaratan Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV (khusus JPTP Kepala Dinas Kesehatan berpedoman pada Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan / Diploma IV di bidang Kesehatan).

Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina (IV/a).

BACA JUGA:Caleg DPD RI Nomor Urut 4 Almira Nabila Fauzi Fokus Pengembangan UMKM Lampung

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator / Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: