Cara Mudah dan Aman Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Limit Hingga Rp 25 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan

Cara Mudah dan Aman Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Limit Hingga Rp 25 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2024. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini merupakan cara mudah dan aman mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2024 dengan penawaran limit mulai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Cara mudah ajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2024 ini melalui bank penyalur yakni Bank Mandiri, ini harus memperhatikan beberapa hal termasuk tempat pengajuannya.

Sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan datang ke kantor cabang Bank Mandiri sebagai bank penyalur KUR yang resmi, dengan membawa dokumen lengkap yang dipersyaratkan. 

Kemudian mengambil nomor antrean serta menyampaikan permohonan pengajuan pinjaman KUR kepada CS (Customer Service) Bank Mandiri.

BACA JUGA:Gagal Ajukan Pinjaman KUR Mandiri Karena BI Checking? Begini Solusinya

Selanjutnya mengisi dan melengkapi formulir yang diberikan oleh petugas bank lalu melanjutkan proses berikutnya.

Sebelum pinjaman KUR Mandiri resmi diberikan oleh pihak bank penyalur, biasanya akan ada petugas yang datang dan melaksanakan survey.

Calon debitur KUR tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk BI Checking atau catatan pembayaran pinjaman dana sebelumnya.

Syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan menjadi hal-hal yang wajib diperhatikan jika ingin pengajuan pinjaman KUR Mandiri lolos seleksi dan berhasil hingga proses pencairan.

BACA JUGA:9 Keutamaan Salat Dhuha yang Bisa Datangkan Rezeki dan Mencegah Penyakit

Adapun sejumlah syarat yang wajib dilengkapi ketika mengajukan pinjaman modal melalui Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri adalah berikut ini:

1. Kartu Keluarga/KK (fotocopy).

2. NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP/KTP elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP bagi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti disdukcapil.

3. NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan/Desa, atau bisa juga oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: