Pinjaman Online Syariah ALAMI Sharia, Siapkan Pembiayaan Rp 10 Juta Dengan Bunga 0 Persen, Cek Cara Pengajuan
Pinjaman ALAMI Pinjol syariah tanpa bunga. Sumber Foto. ALAMI--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online syariah ALAMI Sharia menyediakan pembiayaan mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga 0 persen.
Fintech syariah, pinjol tanpa riba dengan bunga 0 persen diberikan oleh ALAMI Sharia kepada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan.
Sesuai prinsip dengan menggunakan akad syariat Islam, pinjol syariah ALAMI Sharia berkomitmen untuk memberikan pembiayaan dilakukan tanpa melibatkan bunga.
Jadi para nasabah khususnya umat muslim tidak lagi kahwatir jika ingin pinjaman tanpa riba, ada banyak produk pembiayaan syariah yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan prinsip syariat Islam.
BACA JUGA: Pinjol Tanpa Riba, Cair Sampai Rp 20 Juta di Duha Syariah, Pengajuan Cukup Isi Data KTP
Sejauh ini ALAMI Sharia telah menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 5,2 triliun dari awal berdiri tahun 2022 hingga sampai sekarang.
Metode penyaluran berbasis syariah yang dijalankan dengan 1.901 jumlah nasabah yang telah diberikan pembiayaan tanpa riba.
Tentu dari banyaknya nasabah tersebut persentase kepuasaan terhadap pelayanan mencapai 99 persen unntuk pemberian pinjaman pendanaan.
Sudah berizin resmi dan di awasi OJK, layanan pembiayaan syariah ini bisa jadi andalan untuk nasabah yang membutuhkan pinjaman dana cepat tanpa bunga.
BACA JUGA: Syarat Terbaru KUR BCA 2024, Cek Cara Ajukan Pinjaman Modal Rp 50 Juta Tanpa Agunan
Selain itu, limit yang diberikan untuk pengajuan pembiayaan juga sangat tinggi dengan jumlah tenor angsuran sampai 180 hari atau 6 bulan.
Bahkan jika nasabah terlambat membayar cicilan tidak perlu khawatir karena tidak ada biaya administrasi yang akan dikenakan.
Tentu kebijakan dari pinjaman online syariah ini sangat membantu bagi para nasabah ataupun perusahaan yang sedang butuh modal.
Bagi yang tertarik ingin ajukan pendanaan lewat fintech Islam ini, bisa penuhi syarat berikut ini sebelum ajukan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: