Pinjol Tanpa Riba, Cair Sampai Rp 20 Juta di Duha Syariah, Pengajuan Cukup Isi Data KTP

Pinjol Tanpa Riba, Cair Sampai Rp 20 Juta di Duha Syariah, Pengajuan Cukup Isi Data KTP

Duha Syariah Pinjaman Online sesuai prinsip islam yang di awasi OJK. Sumber Foto. Duha--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online Duha Syariah memberikan solusi bagi yang ingin mengajukan pinjol tanpa riba.

Pinjol Duha Syariah yang dijalankan dengan memperhatikan prinsip islam ini menawarkan limit tinggi sampai Rp 20 juta yang cair cepat.

Berdasarkan prinsip mekanisme islam yang memberikan pinjol tanpa riba lewat Duha Syariah, masyarakat bisa ajukan pinjaman dana tanpa khawatir angsuran tinggi.

Lewat pembiayaan syariah ini, masyarakat bisa memilih angsuran secara terbuka dan diperlihatkan dengan jelas berapa jumlah yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: 7 Pinjaman Online Syariah Cair Cepat, Proses Sesuai Syariat Islam, Cek Daftarnya

Untuk pilihan tenor angsuran yang tersedia di Duha Syariah, masyarakat bisa pilih mulai dari 3, 6, 9 sampai 12 bulan sesuai dengan kemampuan nasabah.

Semakin singkat tenor pinjol tanpa riba yang dipilih maka pembayaran angsuran juga lebih cepat lunas.

Namun, apabila masyarakat ingin mencicil sampai 12 bulan maka tenang saja angsuran pembayaran dari pembiayaan yang diajukan juga semakin kecil.

Tentu mekanisme ini berbeda dengan konvensional, karena di pinjol Duha Syariah semua transaksi pembiayaan dijalankan bebas riba dan tidak memberatkan nasabah.

BACA JUGA: 5 Keuntungan Pengajuan Pinjaman Online Syariah Hingga Rp 10 Juta, Cek Manfaatnya Bagi Calon Nasabah

Apabila dikemudian hari calon nasabah kesulitan membayarkan angsuran maka akan diberikan solusi dengan mencari titik jalan tengah.

Pembiayaan pun dilakukan dengan akad syariat Islam. Mulai dari ijarah, murabahah, qardh, wakalah dan lainnya.

Dijalankan dengan memegang teguh prinsip syariat islam yang berlandaskan Al Quran, Duha Syariah sudah berizin resmi dan di awasi OJK.

Di bawah naungan PT Duha Syariah Madani masyarakat bisa ajukan pinjaman dana untuk pembelian barang, jasa dan pembiayaan modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: