Hukum Wudhu Bagi Muslimah yang Masih Pakai Kutek

Hukum Wudhu Bagi Muslimah yang Masih Pakai Kutek

Kutek dapat menjadi penghalang mengalirnya air saat berwudhu sehingga wudhunya tidak sah. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang hukum wudhu bagi seorang Muslimah yang masih memakai kutek pada kukunya.

Padahal wudhu menjadi aktivitas penting dalam mensucikan diri sebelum mendirikan sholat atau ibadah lain yang mengharuskannya.

Kutek menjadi salah satu cairan yang dapat menghalangi mengalirnya air sehingga tidak bisa dipastikan bahwa seseorang yang menggunakan telah mencuci tangannya.

Sehingga apabila seseorang masih memakai kutek, itu berarti ia disebut telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib seperti berwudhu ataupun mandi.

BACA JUGA:10 Syarat Sah Wudhu, Lengkap Dengan Penjelasannya

Penting diingat bahwa kutek tidak boleh dipergunakan apabila seorang wanita hendak mendirikan sholat.

Hal ini disebabkan kutek akan menghalangi mengalirnya air pada saat bersuci dari hadats, khususnya bagian kuku yang tertutup oleh kutek tersebut.

Karena segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada bagian tubuh yang harus disucikan saat berwudhu.

Maka bagian tersebut tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu ataupun mandi untuk mensucikan diri dari hadats.

BACA JUGA:Apakah Dalam Islam Ibadah Sholat Bisa Diganti? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, atau menyentuh Perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur,” (QS Al-Maidah:6).

Adapun perkara yang paling utama dalam berwudhu adalah Islam. Sehingga tidak sah hukum wudhunya apabila ada orang kafir yang berwudhu, karena Islam menjadi syarat sah seluruh ibadah termasuk berwudhu.

Apabila terdapat anak yang belum mummayiz, maka wudhu yang ia kerjakan tidak sah, begitu pun dengan sholat yang dikerjakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: