Nenek 70 Tahun Bandar Lampung Tertemper Kereta Api Babaranjang di Dekat Stasiun KA Labuhan Ratu
Michael Amerta (70), warga Jalan Bumi Manti Gang Surya Kencang 4, RT02/LK02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung tertemper kereta api . Foto Bhabinkamtibmas Labuhan Ratu Polsek Kedaton, Bripka Jaka--
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api," jelas Zaki.
Selain itu, Zaki menyampaikan serta dilarang oleh Undang-Undang, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: