Dinas Pertanian Mesuji Dorong Program PSP dan PSR

Dinas Pertanian Mesuji Dorong Program PSP dan PSR

Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji saat ini tengah mendorong program Sarana dan Prasarana (PSP) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mewujudkan perkebunan sawit warga. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji saat ini tengah mendorong program Sarana dan Prasarana (PSP) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mewujudkan perkebunan sawit warga yang berkelanjutan. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Johan Candradinata mewakili Kepala Dinas Pertanian, Senin 19 Februari 2024.

"Program PSP dan PRS saat ini terus kami gencar kan sosialisasi kepada petani di Mesuji," ujarnya. 

Supaya, kata dia program PSP dan PSR yang sangat positif ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana

Selain tahapan sosialisasi yang terus digalakkan, pihak nya juga telah melakukan pendataan terhadap gapoktan ataupun poktan yang memiliki lahan sawit. 

Dijelaskannya dalam implementasinya program PSP dan PSR memiliki perbedaan. 

Untuk program PSP, petani sawit yang tergabung dalam kelompok tani bakal memperoleh bantuan dari pemerintah berupa benih hingga pupuk. 

"Kalau program PSP itu tanaman baru, sehingga lahan kosong milik petani ditanami sawit dengan bantuan pemerintah," ungkapannya. 

BACA JUGA:Nenek 70 Tahun Bandar Lampung Tertemper Kereta Api Babaranjang di Dekat Stasiun KA Labuhan Ratu

Sedangkan untuk program PSR, petani yang tergabung dalam kelompok tani bakal memperoleh bantuan dana peremajaan sawit sebanyak Rp 30 juta per hektar. 

"Kalau PSR dapat bantuan dana Rp 30 juta untuk replanting lahan sawit dan pencairan nya bertahap," imbuhnya. 

Selain itu dia menjelaskan sampai saat ini terdapat gapoktan di Desa Sungai Badak yang berpotensi untuk mendapatkan program PSP dan PSR. 

"Karena dari syaratnya sudah masuk dalam anggota kelompok dan lahan sudah melebihi batas minimal 50 hektare per kelompok nya untuk mengajukan program tersebut," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: