Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. -Foto: BPN Kota Depok-

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mesuji Dorong Program PSP dan PSR

“Langkah-langkah tersebut menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI,” sambung Indra Gunawan.

Lima tahap pendaftaran aset:

1. Pengumpulan Data Yuridis:

Data Yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:BPBD Mesuji Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

2. Pengumpulan Data Fisik: 

Penyajian data fisik dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau Kantah.

3. Pemeriksaan Tanah:

Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.

BACA JUGA:Qomaru Minta Komitmen untuk Pembangunan dengan Skala Prioritas

4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:

Permohonan Sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.

5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:

Pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini adalah agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: