Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. -Foto: BPN Kota Depok-

BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana

Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai. 

“Maka tekankan kembali status badan hukum sertifikasinya, lalu setelah semuanya clear, maka lakukan 5 tahapan tersebut. Kementerian ATR/BPN khususnya kantor-kantor pertanahan di daerah siap membantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, sertifikasi aset diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan sejumlah peraturan lain yang mendukung sertifikasi aset. 

Usai pembahasan mengenai aset dalam tema sertifikasi badan hukum tersebut, Sayid Iskandarsyah, memberikan apresiasi atas  pemaparan yang telah diberikan oleh Indra Gunawan.

Apresiasi juga ditujukan untuk Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung dan mendorong PWI Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam percepatan sertifikasi aset daerah.

“Hari ini PWI telah mendapatkan manfaat dari pemaparan dari BPN. Semua tahap kita catat, dan akan kami tindak lanjuti bersama rekan-rekan di bidang aset, termasuk pengurus PWI di tingkatan provinsi, kabupaten dan kota,” tukas Sayid Iskandarsyah. (rls/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: