Tanggulangi Stunting, Pesawaran Bertekad Jadi Kabupaten Layak Anak

Tanggulangi Stunting, Pesawaran Bertekad Jadi Kabupaten Layak Anak

Sekda Pesawaran Wildan memberikan arahan.-Foto Prokopim Pesawaran-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang perencanaan penurununan stunting, Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu kabupaten prioritas lokus stunting sejak tahun 2020.

Untuk itu, Pemda setempat bertekad wujudkan Kabupaten Layak Anak

“Dalam rangka pelaksanaan strategi Nasional dalam penanggulangan stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) bersama dengan Dinas Instansi yang terkait telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, saat  menjadi pembina upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran pada Senin 19 Februari 2024. 

Dikatakan, tingkat prevalensi stunting yang tinggi dapat diatasi bersama baik oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan dan desa, individu, komunitas, CSR, lembaga donor, maupun swasta.

BACA JUGA:Bripda Fajar Wicaksono Kembali Didakwa Curi Mobil, Kali Ini Innova Reborn

Yakni dengan cara bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting. 

Selain stunting, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini juga menyinggung soal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, pada Pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha.  

"Kasus kekerasan anak saat ini cenderung meningkat baik kuantitas maupun keragaman modusnya, terutama kasus kekerasan seksual dan bullying (perundungan)," ucapnya.

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Belajar Pertanian ke Lampung

Wildan juga menyebutkan Dinas P3AP2KB memiliki 2 unit layanan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu UPTD PPA dan PUSPAGA (Pusat Pembejaran Keluarga).

"Hak-hak anak harus kita penuhi dan mendapatkan perlakuan baik serta perlindungan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: