Tega! Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak Tahun 2018

Tega! Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak Tahun 2018

Tega ! Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak tahun 2018. Foto Polresta Bandar Lampung.--

RADAR LAMPUNG.CO.ID - AM (61), Warga Jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yakni AT dan PA.

Hal itu berhasil terungkap oleh Polresta Bandar Lampung melalui Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

AM (61) berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Minggu siang, 18 Februari 2024 ,setelah paman korban AC melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan AM (61), pria paruh baya ini  mulai melakukan aksi bejatnya di tahun 2018. NA Ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih dibawah umur 

BACA JUGA:Desa Ngoran Kembangkan Digitalisasi dan Maksimalkan Peran Agen Brilink

"Hampir 6 tahun pelaku AM (61) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga saat ini,"jelas Kompol Dennis pada Selasa, 20 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. 

Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya. 

"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM (61), korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kompol Dennis. 

Kompol Dennis menginformasikan kedua korban takut melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun setelah aksi pelecahan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh Paman korban .

Akhirnya, kedua korban mau memberikan informasi tentang terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya 

"Setelah memergoki aksi AM (61), paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita," jelas  Kompol Dennis. 

BACA JUGA:Gandeng BPN Depok, PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Menerima laporan dari paman korban, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (61).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: