Dua Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Dua Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Karena narkoba Dua warga Pringsewu dan Tanggamus harus menjalani proses hukum di Mapolres Pringsewu--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota polres Pringsewu menangkap penyalah gunaan Narkoba. Setelah AR (28) dan AP alias Toing (26), MS (27) dan SS (29).

Polisi menangkap oknum anggota Satuan pengamanan (Satpam) WR (30) dan HI (25), warga Pugung kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, WR ditangkap pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.

Hasil penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA:Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Tanggamus Lampung Beber Penyebabnya

Tak berhenti sampai di sini, anggota Polres Pringsewu kemudian melakukan pengembangan sekitar dua jam kemudian hasilnya diamankan HI (25).

"Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” jelas Kasat Narkoba dalam keterangan humas.

Selain itu, Polisi kembali mendapati barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Unila Ikut Program MBKM, Ini Rinciannya!

"Untuk kedua orang tersebut dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: