Kini, IKM hingga PKL Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung Adiansyah.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perindustrian setempat mengingatkan terkait keharuskan Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) hingga PKL untuk segera mempunyai sertifikat halal.
Hal itu sebagaimana yang termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Di mana, pada peraturan tersebut, tepatnya di pasal 149 ayat 2, akan ada sanksi administratif hingga denda Rp 2 miliar, yang dikenakan kepada pelaku usaha jika belum juga bersertifikat halal.
"Kami Pemkot terus melakukan pendampingan kepada UMKM untuk membuat sertifikat halal itu," kata Kadis Perinsustrian dan UMKM Adiansyah, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurutnya, meskipun pembuatan sertifikat halal digratiskan, banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya sertifikat halal guna memantaskan kepercayaan diri di hadapan masyarakat.
"Ini fasilitasnya sudah gratis, tapi banyak tidak antusias. Baik itu PKL dan IKM. Kalau memang belum ya harus segera membuat sertifikat, yang jelas kita sudah sosialiasi harus sesuai ketentuan dan nggak ada alasan lagi karena ini gratis," ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah mendata industri kecil, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang di antaranya datang langsung ke dinas atau membuatnya ke KUA terdekat.
"Sudah banyak tapi saya lupa berapa datanya. Ada yang ke KUA dan ke kami, tapi PKL ini belum tentu. Industri kecil mereka taunya dagang aja. Nah yang pengolahan bagaimana produksinya ini yang kita dorong punya sertifikat halal," jelasnya.
BACA JUGA:3 Kelompok Rentan Terpapar Radikalisme, Ini Langkah 34 FKPT
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau seluruh rumah usaha kecil atau industri rumahan, khususnya makanan dan lainya agar segera mendaftarkan dagangannya supaya memiliki sertifikat halal.
"Kami imbau pengusaha orang yang berproduksi seperti masuk supermarket itu sudah terseleksi, tetapi yang di pinggir jalan produksi sendiri atau tidak jadi nggak semua PKL. Tapi PKL yang ingin membuat sertifikat boleh sekali datang ke KUA atau ke kami untuk difasilitasi pembuatanya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: