Bolehkah Berwudhu Dengan Gayung? Begini Penjelasan Hukumnya
Hukum wudhu dengan menggunakan gayung. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Yufid.TV--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah kajian Islam yang akan menjelaskan hukum wudhu jika menggunakan gayung dari bak mandi.
Di antara kaum Muslimin wal Musliman mungkin pernah mengalami waktu di mana berwudhu dengan gayung dari bak mandi.
Kemudian berpikiran bahwa sebenarnya bolehkah atau tidak jika kita bersuci dari hadats kecil dengan gayung.
Berwudhu dari bak mandi dengan menggunakan gayung sebagai penyiduk air hukumnya boleh dan sah-sah saja selama rukun wudhunya terpenuhi.
BACA JUGA: Bolehkah Berwudhu di Kamar Mandi? Ini Hukum Wudhunya
Karena dalam perkara ini tidak ada dalil yang melarang kaum Muslimin wal Muslimah berwudhu dengan gayung.
Dalam perkara ini, asalkan air yang digunakan untuk wudhu kondisinya suci dan mensucikan atau tidak terkena Najis.
Maka baik itu air hujan, air sumur, air sungai, air bak mandi dan air yang suci dan mensucikan lainnya dapat digunakan untuk berwudhu. Atau jika ingin berwudhu dengan air dari pancuran atau keran pun diperbolehkan.
Diperbolehkannya mengerjakan wudhu dari air kran yang mengalir maupun wadah atau gayung. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada najis dari tangan orang yang berwudhu dan menjadikan air tersebut berubah kesuciannya.
Hendaknya ketika seseorang ingin berwudhu dengan menggunakan wadah dan akan mencelupkan tangan ke dalamnya.
Maka orang itu dianjurkan untuk membersihkan atau mencuci tangannya terlebih dahulu. Dan ini sejalaan dengan hadits yang berisi sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Di mana disebutkan bahwa beliau berwudhu dari wadah dan mencelupkan tangannya ke dalam wadah.
Sehingga air mengalir bukanlah syarat sah wudhu, akan tetapi apabila ingin berwudhu dengan menggunakan gayung dari air bak mandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: