Pemprov Minta Kabupaten Kota Tertibkan Bangunan Tak Memiliki PBG

Pemprov Minta Kabupaten Kota Tertibkan Bangunan Tak Memiliki PBG

rapat koordinasi penanganan dampak bencana banjir, Senin 27 Februari 2024, Ruang Abung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

"Nah itu kami minta kabupaten/kota menertibkan pembangunan, oleh karenanya semua bangunan harus punya PBG," tuturnya. 

"Kalau PBG dikeluarkan pada daerah yang salah karena telah ditetapkan tata ruang bantaran sungai, atau daerah kawasan lindung maka yang memberikan izin bisa dituntut sesuai undang-undang," ungkapnya.

BACA JUGA:Dijamin Bikin Nagih, 10 Tempat Makan Seafood Enak di Bandar Lampung, Konsep Kaki Lima hingga Icon Pesawat

Begitu juga disampaikan Fahrizal Darminto, jika masyarakat mendirikan bangunan tanpa izin harus dilakukan pembongkaran. 

"Tapi kita minta jangan menunggu rame satu kampung (baru ditertibkan, red). Jadi satu-satu tertibkannya biar tidak meluas," tuturnya.

Diketahui rapat koordinasi tersebut dihadiri Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPT Mayjen Fajar Setyawan.

BNPT memberikan bantuan dana siap pakai Rp 250 juta untuk mendukung oprasional penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Lampung tahun 2024.

BACA JUGA:Awas! Pembaruan Sistem Facebook Pro Bisa Berdampak Fatal Jika Kreator Melakukan Hal Ini

Kemudian bantuan dukungan logistik peralatan berupa perahu karet dan mesin 2 unit; pompa Alkon 4 unit; paket sembako 200 paket; hygiene kit 200 paket; serta biskuit protein 200 paket.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: