Pemprov Minta Kabupaten Kota Tertibkan Bangunan Tak Memiliki PBG

Pemprov Minta Kabupaten Kota Tertibkan Bangunan Tak Memiliki PBG

rapat koordinasi penanganan dampak bencana banjir, Senin 27 Februari 2024, Ruang Abung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota menertibkan bangunan di bantaran sungai yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Permintaan itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto usia rapat koordinasi penanganan dampak bencana banjir, Senin 27 Februari 2024, di Ruang Abung.

Kata Fahrizal Darminto, persoalan air ini ada tiga hal yang harus di-manage atau diatur.

Pertama, harus melakukan konservasi sumber daya air. Seperti membuat embung agar saat kemarau tidak kekeringan.

Kedua, air dimanfaatkan guna pengairan.

Ketiga, mengendalikan daya rusak air. Sebab, air ini punya daya rusak kalau debit tinggi dan salurannya tersumbat.

BACA JUGA:Ketua KPU Angkat Bicara Terkait Heboh Dugaan Oknum Anggotanya Terima Suap Rp 530 Juta dari Caleg

"Dan yang kejadian sekarang (banjir, red), kalau berapa tahun lalu kita lihat daerah cekungan atau daerah rawah ditimbun oleh masyarakat atau developer," ujar Fahrizal Darminto.

"Kemudian ada juga temuan sungai yang menyempit. Semula enam meter menjadi tiga meter," sambungnya.

Lanjut Fahrizal Darminto, curah hujan memiliki dasarian mulai dari lima tahunan, 10 tahunan, dan 20 tahunan.

"Kalau dia dasarian 10 tahunan atau 20 tahunan tentu curahnya lebih tinggi. Kita coba tanyakan ke BMKG saat ini dasarian yang mana," tuturnya.

BACA JUGA:Mau Buka Puasa dengan Menu Timur Tengah? Coba di Hotel Sheraton

Pihaknya pun telah mengingatkan terkait keberadaan bangunan atau rumah yang berada di bantaran sungai.

Fahrizal Darminto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menertibkan bangunan, terutama yang berada di daerah-daerah yang dilarang seperti bantaran sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: