Unila Bantah Ada Saran Lembaga Lain Soal Pemberhentian Warek II

Unila Bantah Ada Saran Lembaga Lain Soal Pemberhentian Warek II

Gedung Rektorat Unila--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) membantah adanya hubungan antara KPK dengan alasan pemberhentian Wakil Rektor II Prof. Rudiy Selasa 27 Februari 2024.

Ya, Juru bicara Rektor: Nanang Trenggono menyampaikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai pemberhentian Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung.

Disebutkan, pemberhentian Wakil Rektor 2 sudah sesuai dengan statuta Universitas Lampung pasal 52 yang menyebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, dekan, dan wakil Dekan.

"Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Apa Keistimewaan Sahur di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya Menurut Hadits

Oleh karena itu berdasarkan beberapa pertimbangan, kata dia, pemberhentian ini adalah suatu penyegaran yang biasa dilakukan dalam satu kampus.

"Berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor:  2634/ UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat," jelasnya.

Nanang juga menegaskan dalam putusan Rektor tersebut, tidak ada hubungannya dengan instansi lain di luar Kampus.

"Tidak ada hubungan dengan lembaga lain," sebutnya.

BACA JUGA:Waduh! Ada 3 Kasus Kematian DBD di Pesisir Barat Lampung Meningkat

Pihaknya juga berterimakasih dengan Prof. Rudy atas jasa-jasanya selama mengabdi menjadi Warek II Unila.

"Sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," terangnya.

Pihaknya yakin, Prof. Rudy bisa terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya menjadi lebih luas lagi.

"Prof. Rudy adalah guru besar Hukum Tata Negara. Insya Allah prof. Rudy mampu menyumbangkan kepakarannya lebih besar dan lebih luas, untuk Unila, bangsa, dan negara," sebut Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: