Ajukan Banding, Yayasan UMPTB Berharap Kemendikbud Ristek Pikirkan Nasib Seribuan Mahasiswa

Ajukan Banding, Yayasan UMPTB Berharap Kemendikbud Ristek Pikirkan Nasib Seribuan Mahasiswa

Universitas Megou Pak Tulang Bawang-Muhammad Zainal Arifin-

BACA JUGA:Bandar Lampung Diguyur Hujan Lebat, BPBD dan BMKG Lampung Ingatkan Potensi Banjir Hingga DBD

Diberitakan, pasca pencabutan izin pendirian oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah II, Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) terpantau tidak ada aktivitas sama sekali.

Berdasarkan pantauan Radar Lampung pada Kamis pagi 29 Februari 2024, Universitas Megou Pak Tulang Bawang terlihat sangat sepi. Bahkan tidak ada satu orang pun. 

Sivitas akademika: mahasiswa maupun tenaga kependidikan di Universitas Megou Pak Tulang Bawang juga tidak terlihat.

Pintu masuk Universitas yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang tersebut tampak terkunci. 

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung, Tersangka Cemburu dan Marah Tanggal Pernikahan Dirubah

Pada bagian lobby dalam tidak terlihat adanya aktivitas. Disitu hanya tampak meja bagian administrasi dan beberapa piala di mejanya. 

Diketahui, Universitas Megou Pak Tulang Bawang sendiri telah berdiri sejak Oktober 2006, lebih dari 17 tahun yang lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Universitas Megou Pak Tulang Bawang memiliki beberapa fakultas. 

Diantaranya: Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknik. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung Diringkus, Ternyata Tunangan Korban

Dari beberapa fakultas tersebut, sedikitnya terdapat 12 program studi (Prodi) di Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

Sebelumnya, LLDikti Wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

Pencabutan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor LLDikti Wilayah II Palembang. 

Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: