Simak, Ini Syarat dan Mekanisme Pelunasan Bipih Tahap II
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terus berupaya mendorong agar 7.253 kuota jemaah calon haji (JCH) dapat terpenuhi.
Diketahui kuota haji Provinsi Lampung ada 6.969 kuota untuk jemaah reguler. Ditambah kuota tambahan sebanyak 284 JCH.
Pasca berakhirnya pelunasan tahap I biaya pembayaran ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024, pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, baru dilunasi 6742 kuota JCH.
Sehingga masih ada 511 kuota JCH yang belum terpenuhi dari kuota yang dimiliki Provinsi Lampung 7253 kuota.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung Diringkus, Ternyata Tunangan Korban
Kesempatan untuk melunasi Bipih tahap II akan dilakukan pada 13 sampai 26 Maret 2024 mendatang.
Kepala Kenwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024.
Hingga Kamis 29 Februari 2024, kata Puji Raharjo berdasarkan data yang terinput di Siskohat, kuota Provinsi Lampung masih tersisa 286 dari 511 kuota yang disediakan pada tahap II.
Berdasarkan data yang terinput di Siskohat, 225 kuota terisi dari jemaah calon haji yang melakukan pengajuan pendampingan mahram.
BACA JUGA:Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Pendidikan Kimia, FKIP Resmi Dibuka
Sisa kuota bagi 286 jamaah yang masih tersedia diperuntukkan bagi kategori dibawah ini, berikut syarat dan mekanismenya:
1. Jemaah haji tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem:
a. Jemaah Haji yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem dengan definisi sebagai berikut:
- Jemaah haji yang mengalami kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan Siskohat dan/atau BPS Bipih;
- Jemaah haji yang belum masuk dalam daftar jemaah haji berhak melunasi pada tahap kesatu karena kesalahan sistem;
- Jemaah haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis;
- Jemaah haji yang telah melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan namun belum di entri oleh dinas kesehatan/kementerian kesehatan;
- Jemaah haji belum berstatus istithaah pada tahap kesatu, tetapi pada saat pelunasan tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istithaah kesehatan.
b. Persyaratan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: