Simak, Ini Syarat dan Mekanisme Pelunasan Bipih Tahap II

Simak, Ini Syarat dan Mekanisme Pelunasan Bipih Tahap II

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Persyaratan jemaah haji gagal sistem merujuk pada persyaratan pelunasan jemaah haji tahap kesatu.

c. Mekanisme pelunasan

  1. Jemaah haji melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi,
  2. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi membuat rekomendasi untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah,
  3. Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari BPKH
  4. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,

2. Pendamping Jemaah Usia Lanjut

a. Persyaratan jemaah haji lanjut usia untuk mendapatkan pendamping, sebagai berikut:

  1. Jemaah haji lanjut usia yang akan didampingi sudah melakukan pelunasan pada tahap kesatu;
  2. Jemaah haji lanjut usia yang akan didampingi merupakan jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktifitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.

b. Persyaratan pendamping jemaah haji lanjut usia sebagai berikut;

  1. Pendamping jemaah haji lanjut usia yaitu ana kandung atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
  2. Pendamping telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019:
  3. Pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jema'ah lanjut usia:
  4. Pendamping memenuhi syarat istithaah kesehatan.

c. Mekanisme pelunasan;

  1. Pendamping jemaah haji lansia mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap. seluruh berkas pendukung wajib di verifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  2. Petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menginput data berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi Siskohat. proses input data pengajuan memenuhi syarat pada aplikasi Siskohat akan di tutup pada tanggal 27 Februari 2024;
  3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas pengajuan jema'ah haji lansia dengan satu pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input kedalam aplikasi Siskohat;
  4. Petugas Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi yang terdapat dalam Siskohat:
  5. Jemaah haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih per embarkasi dengan selisih jumlah setoran awal Bipih di tambah dengan virtual account dari BPKH;
  6. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah(suami/istri) dan akta kelahiran atau kartu keluarga (anak/orang tua kandung /saudara kandung) dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
  2. Jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu;
  3. Jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019:
  4. Terdaftar dalam satu provinsi yang sama;
  5. Memenuhi syarat istithaah kesehatan.

b. Mekanisme pelunasan:

Jemaah haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap. seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Buat Pejuang Reels, Ini Cara Cepat Monetisasi Iklan Konten Facebook Pro

Menidaklanjuti sisa 286 kuota yang belum terisi, Puji Raharjo menyerukan semua pihak bergerak agar kuota provinsi lampung 7253 kuota Provinsi Lampung dapat sepenuhnya terisi.

"Yang sedang saya woro-woro dan setiap hari menyerukan, karena saya ingin pengisian kuota ini bergerak di masyarakat, saya menginginkan pada saatnya nanti pemberangkatan jema'ah haji kita semua kuota 7253 full berangkat," tuturnya.

Puji Raharjo menginginkan pada tahap kedua ini kuota dapat terisi sepenuhnya bahkan jika nanti ada opsi kuota bebas. 

Dirinya berharap Provinsi Lampung bisa mendapatkan limpahan kuota yang tidak terisi dari provinsi lain.

BACA JUGA:Bergaya Retro Modern, Intip Pesona Suzuki SUI 125, Tampilan Klasik Vespa Dengan Harga Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: