Bolehkah Berhubungan Suami-Istri di malam Puasa Ramadhan? Begini Hukum Puasanya

Bolehkah Berhubungan Suami-Istri di malam Puasa Ramadhan? Begini Hukum Puasanya

Hukum junub bagi pasangan suami-istri yang melakukannya di malam puasa Ramadhan. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang hukum puasa bagi pasangan suami-istri yang berhubungan di malam puasa Ramadhan.

Kaum Muslimin wal Muslimah harus paham bahwa junub di malam hari itu mubah, dan malam dimulai dengan terbenam matahari sampai terbit fajar.

Sehingga ketika tidur maka orang itu diharamkan berjunub, meskipun di awal Islam dahulu memperbolehkan hal tersebut.

Pada awal Islam dahulu, hukum berhubungan antara suami dan istri diperbolehkan dimalam Ramadhan selagi belum tidur, sedangkan jika tidur diharamkan meskipun bangun sebelum fajar.

BACA JUGA:7 Perkara Tidak Boleh Dilakukan Orang yang Junub, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dalam perkara ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan kepada umat-Nya melalui firman-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,” (QS Al-Baqarah:187).

Adapun konsekuensi dari diperbolehkannya suami yang berhubungan dengan istrinya, yang berakhir hingga adzan Subuh.

BACA JUGA:Sudah Tayang! Lee Jae Wook dan Lee Junyoung Siap Rebut Tahta Konglomerat Korea Dalam Drama The Impossible Heir

Dalam perkara ini masih boleh masuk Subuh dalam keadaan junub, sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiyallahu’anha, yang artinya:

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu’alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa,”(HR Muslim).

Selanjutnya berkaitan dengan hukum tidur dalam keadaan junub tanpa mandi wajib terlebih dahulu.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘umar dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: