Gunawan Raka Beber Awal Gugatan Sengketa Gedung Proyek PT Logos Indonesia Bekasi One oleh PT Mitra Pemuda Tbk
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka membeber sengketa gedung proyek PT Logos Indonesia Bekasi One dengan kliennya. --
BACA JUGA: Mau Tambahan Gaji Dari Video On Demand di Facebook Pro? Begini Cara Mudah Membuatnya
Penunjukan tersebut menyebabkan persoalan hukum baru. Di antaranya PT Bina Sara Mandiri yang ditunjuk sepihak oleh But Qingjian International dan mengajukan tagihan terkait pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.
Lalu, PT Grama Bazita yang menyampaikan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022.
Vendor ini yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan tertuang dalam Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.
Selanjutnya ada laporan polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022 dengan pelapor Arif Yahya, S.H.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Irjen Pol (Purn) Johny M. Samosir Dikriminalisasi
“Rangkaian dari kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (keadaan pailit),” tegasnya.
Sementara, PT Mitra Pemuda Tbk yang sudah berdiri puluhan tahun, memiliki reputasi internasional dan sudah listing di pasar modal. Namun kini mengalami kerugian dengan nilai hingga Rp 652.206.760.031.
“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” bebernya.
Gunawan Raka menyebutkan bahwa PT Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp 652.206.760.031 dan kerugian imateril dengan nilai Rp 1.000.000.000.000.
Apalagi aset-aset milik But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang berlokasi di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat pertama.
Kemudian proyek pembangunan apartemen pollux chadstone dengan alamat Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia.
Lalu proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection oleh CNQC realty yag berada di Sentul Selatan dan aset lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: