Perkerjakan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Perkerjakan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

foto humas Polres Metro tersangka diamankan karena memperkerjakan anak di bawah umur--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengelola karaoke di Kota Metro berinisial H (51) diamankan anggota Polres Metro, Rabu, 6 Maret 2024 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pria tersebut terbukti mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di Bumi Sai Wawai.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menuturkan jika pengamanan Polres Metro tersangka saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan menciptakan kondisi menjelang bulan Ramadhan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengizinkan penangkapan pria paruh baya tersebut.

BACA JUGA:Bumil Mau Ikutan Puasa Ramadhan 2024? Perhatikan Dulu Lima Hal Penting Ini Agar Kesehatan Janin Terjaga

“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya, alamatnya di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka kita amankan karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu)," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat menerima laporan dari masyarakat jika terdapat eksploitasi anak-anak di bawah umur di tempat karaoke.

"Laporan dari masyarakat itu ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke itu. Kami pun melakukan penyelidikkan," ungkapnya.

Lalu, pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA.

BACA JUGA:SIM Habis Berlaku 11 dan 12 Maret, Polresta Bandar Lampung Pinta Pemohon Datang pada 13 Maret 2024

Sesampainya di lokasi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. “Saat pemeriksaan, ada satu orang pemandu lagu yang masih di bawah umur, berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur,” jelasnya.

Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pengelola karaoke tersebut, yaitu memperkerjakan anak di bawah umur melanggar hukum.

“Tersangka kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaan, dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: