Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Tarif Layanan di UPTD BPK2LP Lampung

Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Tarif Layanan di UPTD BPK2LP Lampung

Kepala UPTD BPK2LP Dinas Peternakan dan Keswan Lampung, Christin Septriansyah.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - UPTD Pelayanan Keswan, Kesmavet, dan Lab Hewan (BPK2LP) Dinas Peternakan dan Keswan Lampung mulai lakukan penarikan retribusi pada layanannya.

Penarikan retribusi pada pelayanan-pelayanan yang ada di UPTD BPK2LP ini mulai berlaku per 1 Maret 2024 dengan target PAD sebesar Rp 30 juta per tahun.

Kepala UPTD BPK2LP Dinas Peternakan dan Keswan Lampung Christin Septriansyah mengatakan, pihaknya mulai mengimplementasikan Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Retribusi Daerah.

Meski berbayar, Christin Septriansyah memastikan tarif yang dikenakan di UPTD BPK2LP jauh lebih murah dibanding klinik hewan swasta yang ada di Lampung.

BACA JUGA:Pemkot dan BPOM Dorong Masyarakat untuk Peka Soal Tingkat Keamanan Makanan Takjil

"Misalnya pelayanan konsultasi dan pengobatan hanya ditarifkan Rp 35 ribu untuk kucing dan Rp 40 ribu untuk anjing per ekor. Vaksinasi rabies hanya Rp 10 ribu," kata dia. 

Seperti pelayanan konsultasi dan pengobatan hanya ditarifkan Rp 35 ribu untuk kucing dan Rp 40 ribu untuk anjing per ekornya. 

Kemudian vaksinasi rabies hanya Rp 10 ribu per ekor.

Lalu ada layanan yang banyak diminati adalah steril kucing domestik maupun kucing ras yang dilakukan setiap Rabu.

BACA JUGA:Peluang yang Mau Jadi ASN! Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sepi Peminat

Untuk tarif steril kucing ini Rp 200 ribu per ekor untuk kucing jantan dan Rp 300 ribu per ekor untuk betina.

"Di sini juga ada pemeriksaan laboratorium untuk mendukung diagnosa penyakit dari dokter periksa," terangnya.

Pembayaran dari setiap layanan tersebut, saat ini telah secara Cashless Payment mengungkapkan Qris.

"Jadi setiap retribusi yang masuk kita tidak pegang lagi, langsung masuk ke KAS daerah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: