Belum Selesai, Karomani Mantan Rektor Unila Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Belum Selesai, Karomani Mantan Rektor Unila Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Tim kuasa hukum Karomani saat mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Karomani mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 18 Maret 2024 melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Handoko. 

Pantauan Radar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tim kuasa hukum Karomani membawa setidaknya tujuh tumpuk berkas. 

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan kliennya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK, walaupun Karomani sebelumnya tidak mengajukan banding ataupun kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Kenapa Berat Badan Makin Naik Selama Puasa? Ini 3 Penyebabnya yang Harus Segera Dihentikan

"Kami hari ini selaku tim kuasa hukum Profesor Karomani mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, meskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi dengan beliau kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,"kata Ahmad Handoko. 

Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan PK.

"Ada beberapa hal yang menurut kami harus diadili kembali di Mahkamah Agung. Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa  gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap," ungkap Handoko. 

Kemudian yang kedua, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani tidak layak dibebankan kepada kliennya. "Tetapi ada hal lain yang diputuskan oleh Mahkamah Agung kami akan patuh juga," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Posisi Penempatan

Karena itu, Ahmad Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.

"Menurut kami ada kekhilafan hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali," katanya.

Untuk membuktikan Peninjauan Kembali itu, pihaknya sudah menyiapkan novum atau bukti baru.

"Contohnya ada di pengadilan perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tetapi hanya divonis di bawah lima tahun. Tetapi Prof Karomani yang sumber penerimaan uangnya bukan dari negara dihukum sangat tinggi," kata dia. Pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Nantinya Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menyidangkan kelengkapan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: