Asyik Pesta Sabu, Residivis Maling Ayam Ditangkap Terlibat Curanmor

Asyik Pesta Sabu, Residivis Maling Ayam Ditangkap Terlibat Curanmor

Firmansyah (29), warga Kampung Fajarbulan, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Firmansyah (29), warga Kampung Fajarbulan, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng.

Residivis kasus pencurian ayam pada 2015 ini diringkus karena terlibat aksi curanmor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka ditangkap atas laporan korban Hengki Irawan (40), warga Perumahan Lamondo, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Di mana, motor korban Kawasaki KLX hilang pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.

BACA JUGA:Volume Transaksi Merchant QRIS Meningkat 400%, BRI Terus Perkuat Keamanan Bertransaksi

Dalam proses penangkap, kata Nikolas, tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).

"Tersangka melawan dengan menerjang petugas kepolisian. Bahkan tersangka meronta-ronta memprovokasi warga menolak dibawa ke kantor polisi. Akhirnya, kita hadiahi timah panas," ujarnya.

Tersangka, kata Nikolas, kepada petugas mengaku mencuri motor korban saat kondisi rumah sedang kosong.

"Tersangka mencuri motor dengan dua rekannya. Sekarang sedang dalam proses pengejaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Program BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Urban Farming yang Produktif

Barang bukti yang diamankan, kata Nikolas, motor Kawasaki KLX milik korban, dua set alat isap SS, dan sisa pakai SS. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: