Terdakwa Pelaku Tindak Asusila di Mesuji Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pelaku Tindak Asusila di Mesuji Divonis 20 Tahun Penjara

S pelaku pemerkosaan anak kandung divonis maksimal di PN Menggala. Foto Dokumentasi Dari Dinas PPPA Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S di vonis 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji yang dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp.300 juta atau kurungan selama 3 bulan. 

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Hasibuan. 

"Hari ini pelaku dijatuhi vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Menggala dengan Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp.300 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Sripuji.

Masih kata Sripuji jika Majelis Hakim tidak melihat ada hal yang meringankan dari pelaku. 

"Tentu ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji untuk menjauhi segala bentuk perbuatan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual," kata dia. 

Dengan putusan ini, Sripuji akui jika pihaknya merasa sangat puas. 

"Kami sangat puas dengan putusan hakim. Yang terpenting saat ini, kami ingin menata kembali masa depan si anak yang sempat dirampas oleh ayah kandungnya sendiri," tuturnya. 

Saat ditanyai, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk setubuhi anak gadisnya sendiri. 

"Dia mengaku ada bisikan gaib karena dia ada pegangan Semar Mesem. Tentu itu bukan sebuah alasan yang dapat dibenarkan," Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dengan tega menghamili anak kandungnya sendiri.

Hal itu setelah tersangka inisial S melakukan pelecehan terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2021.

Perbuatan itu pun diketahui kakak korban dan melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Mesuji.

Kakak korban, inisial DN, mengaku baru mengetahui kasus asusila tersebut setelah mendengarkan isu yang beredar di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: