Terdakwa Pelaku Tindak Asusila di Mesuji Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pelaku Tindak Asusila di Mesuji Divonis 20 Tahun Penjara

S pelaku pemerkosaan anak kandung divonis maksimal di PN Menggala. Foto Dokumentasi Dari Dinas PPPA Mesuji--

“Saya tidak tinggal bersama adik. Tapi, setelah tahu kabar itu langsung tes adik saya untuk memastikannya dan ternyata positif hamil,” kata DN, Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.

Dia pun makin terkejut setelah mengetahui pelaku dari pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. “Perbuatan itu dilakukan berulang sejak korban masih SD pada 2021 sampai 2023,” ujar dia.

Tersangka melakukan perbuatan itu di kamar saat ibu korban sedang mencari rumput. “Pelaku mengancam korban. Adik saya sekarang hamil delapan bulan,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: