Kepergok Curi Nanas, Satu Tersangka Tertangkap di Kebun

Kepergok Curi Nanas, Satu Tersangka Tertangkap di Kebun

Romi Vebriyansyah (28), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Romi Vebriyansyah (28), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Ya, Romi ditinggalkan rekannya UJ (DPO) saat beraksi mencuri buah nanas di perkebunan milik PT Great Giant Pineapple (GGP) sehingga diamankan sekuriti.

Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Areal 176 PT GGP wilayah Kampung Gunungagung, Senin 18 Maret 2024.

"Dua pencuri tepergok sekuriti mencuri buah nanas. Satua pelaku atas nama Romi diamankan sekuriti. Kemudian tersangka Romi diserahkan ke Polsek Terusannunyai, Senin (18/3) sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

BACA JUGA:Lambatnya Penanganan Longsor, Bus DAMRI Trayek Liwa-Way Heni Berhenti Beroperasi

Ali Mansyur menyatakan, awalnya aksi pencurian diketahui ketika sekuriti sedang mengawasi lahan yang kerap terjadi aksi pencurian pukul 18.30 WIB.

''Kemudian sekuriti melihat ada mobil asing merek Daihatsu Xenia masuk areal, namun langsung keluar lagi. Tak berselang lama, datang dua orang menaiki motor. Satu orang turun memanen buah nanas. Aksi ini diketahui sekuriti, satu orang berhasil diamankan saat mencuri buah nanas dan rekannya yang standby di atas motor langsung kabur," ujarnya.

Dari tangan tersangka, kata Ali Mansyur, diamankan barang bukti golok, senter, tas, sarung tangan, karung, dan 149 buah nanas yang sudah dipangkas senilai Rp3.874.000.

BACA JUGA:Tercatat Selama Dua Pekan Polda Lampung Keluarkan 13.785 Teguran Pengendara yang Terjaring Ops Keselamatan

''Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: