Selama Cuti Idul Fitri 1445 Hijriah, BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan

Selama Cuti Idul Fitri 1445 Hijriah, BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi .-Foto dok Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi menyebut pihaknya akan terus membuka pelayanan selama cuti lebaran 1445 Hijriah.

Ya, selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada 8 hingga 15 April 2024, pelayanan akan terus dilakukan sebagaimana prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Yessy Rahimi mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, kecuali hari lebaran ya kita libur," katanya, Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Kenali 4 Penyebab Pengajuan Pinjol Syariah Ditolak Pencairannya

Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan," bebernya.

Termasuk, bagi pemudik yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"Jadi kalau misalnya ada pemudik pulang ke Bandar Lampung tinggalnya di Palembang bisa berobat di FKTP di luar wilayahnya sesuai prosedur," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Lampung Tolak Permohonan Agus Nompitu

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Masyarakat yang mempunyai kartu kepesertaan JKN dapat merasakan kemudahan hanya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," ungkapnya.

Selama mudik dan libur lebaran 2024 ini, BPJS Kesehatan juga membuka sejumlah Posko Mudik Kesehatan yang tersebar di beberapa titik strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: