Disnaker Lampung: Perusahaan Bayar THR Tidak Boleh Dicicil
Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini disamping Sariyo selaku mediator.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tidak dicicil.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/ 2/ HK.04/ III/ 2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.
Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini mengayakan, SE Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut ditindaklanjuti melalui SE dari Gubernur Lampung.
Saat ini, kata Sifa Aini, SE Gubernur Lampung terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja di Lampung sedang dipersiapkan.
BACA JUGA:Tubuh Terasa Lemas Ketika Berpuasa? Coba Konsumsi 4 Minuman Sehat Selama Ramadhan 2024
"Sedang disiapkan, dasar dari SE Gubernur Lampung adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2024," ujar Sifa Aini, Jumat 22 Maret 2024.
Pemberian THR keagamaan pekerja/buruh di perusahaan ini, disampaikan Sifa Aini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"THR keagamaan wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.
BACA JUGA:Ke Pringsewu, Gubernur Arinal Sebar Bantuan saat Safari Ramadhan
Sifa Aini merincikan besaran THR, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
"Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji," tuturnya.
Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja hari lepas upah satu bulan dihitung. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama masa kerja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: