H-7 Lebaran Perusahaan Harus Sudah Bayar THR, Disnaker Segera Buka Posko Aduan

H-7 Lebaran Perusahaan Harus Sudah Bayar THR, Disnaker Segera Buka Posko Aduan

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi.-Foto dok. Radar Lampung-

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Ditanya soal jadwal pengeluarah THR para ASN tersebut, Eva menyebut tanggalnya akan berbeda dengan pusat, yakni di 10 hari sebelum ldul Fitri.

"Kalau THR nanti 10 hari menjelang lebaran," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: