Judi Abok Empat Warga Dibawa Polisi

Judi Abok Empat Warga Dibawa Polisi

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Asyik berjudi, Empat warga di gerebek anggota Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Kini keempatnya harus mendekam di rutan Polsek setempat.

Keempatnya ditangkap saat bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq.

Selain keempat warga tersebut turut di amankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Geger! Sesosok Mayat Laki-Laki Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dibawah Jembatan Seranggas

Diantaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan," jelasnya.

Mereka yang dinamanka. di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu  Kamis (21/3) pukul 00.30 kini menjalani penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.

BACA JUGA:Sering Sakit Kepala Saat Puasa? Coba Konsumsi 3 Minuman Herbal Ini Selama Ramadhan 2024

Dalam prose spenyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: