Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan istrinya RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamat--

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri di Mesuji

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai dengan empat tahun penjara.

Dengan terjadinya kembali penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesbar ini, tentu pihaknya tetap mengimbau masyarakat dapat bersama-sama memerangi narkoba.

“Jika memang terjadi adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah masyarakat, diharapkan untuk segera disampaikan ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek jajaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: