Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan istrinya RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamat--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan istrinya RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Provinsi Lampung.

Bersama seorang temannya AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut pada Minggu, 24  Maret 2024 di sebuah kamar kost (kontrakan) yang ada di Lingkungan Pasar Mulya Barat  Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Penangkapan para pelaku itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui tersebut,” kata Jepri, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Tiga Ketua Panwascam di Bandar Lampung Kena Sanksi

Bahkan, menurut Jepri, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, dari keterangan masyarakat memang sering terjadi di lokasi kontrakan tersebut.

Sehingga, dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kemudian, pada Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan ternyata benar didalam kamar kontrakan tersebut terdapat tiga orang yang sedang pesta sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:Agus Nompitu Isyaratkan Merasa Dirinya Telah Dikorbankan

Dijelaskannya, saat penggerebekan di dalam kamar kontrakan itu juga ditemukan barang bukti berupa satu buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip terpotong menjadi dua bagian, yang juga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tergeletak dilantai.

“Ketiga pelaku yakni TA dan RH yang merupakan pasangan suami istri, beserta seorang temannya yakni AP saat itu juga tidak bisa berkutik dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, beserta semua barang bukti tersebut masih diamankan di Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: