Iklan Bos Aca Header Detail

Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara

Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara

Adelia menuju ruang sidang. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang yang terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 16 Mei 2024. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengganjar Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan saat membacakan putusan. 

Adelia Putri Salma yang kesehariannya sebagai selebgram, atau public figure asal Palembang, Sumatera Selatan itu dinyatakan Hakim telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.

BACA JUGA:Universitas Aisyah Pringsewu Gelar Wisuda Tahap I Tahun 2024

Atas vonis tersebut, sepanjang persidangan Adelia Putri Salma menangis. Sambil berdiri ia sesekali mengelap air matanya. Ia tak kuasa menahan tangis atas vonis 5 tahun terhadap dirinya.  

Diketahui, Adelia Putri Salma terjerat kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Uang tersebut adalah hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara. Suaminya dipenjara juga karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Dalam tuntutan pidana yang diberikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Adelia Putri Salma dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya itu.

BACA JUGA:FKIP Unila Gelar Yudisium Diikuti 219 Peserta, Salah Satunya Sulpakar

Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: