Warning! ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Warning! ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Ilustrasi ASN.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang cuti bersama yang jatuh pada 8 April 2024 mendatang, Pemkot Bandar Lampung mengingatkan ASN setempat untuk tidak mudik membawa kendaraan dinas ke kampung halaman --baik itu mobil atau motor.

Demikian ditegaskan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dirinya menyebut pihaknya bakal tegas mengingatkan ASN-nya untuk mengikuti aturan tersebut.

"Itu ditegaskan tidak boleh, karena susah ada intruksi dari KPK ya kita laksanakan," katanya, Senin, 1 April 2024.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut dirinya berharap para ASN termasuk di DPRD Kota Bandar Lampung untuk bijak dalam menggunakan kendaraan dinas.

BACA JUGA:Haru, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kota Agung Buka Puasa Bersama Keluarga

"Mudah-mudahan para ASN kita bisa mengikuti itu," singkatnya.

Jika, tetap nekad menggunakan mobil dinas untuk mudik maka sanksi disiplin akan menunggu para pejabat dan ASN tersebut.

Sebelumnya juga diberitakan, Pemkot Bandar Lampung memperingatkan ASN setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan mengatakan, hal itu sudah diatur dalam aturan ASN dan terbaru.

BACA JUGA:Kondisi Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Biha

Yakni Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Baik itu parcel, paket, makanan, minuman, apalagi uang," katanya, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurutnya, jika apa yang ada di dalam surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Pasti ada, baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk ke dalam gratifikasi," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: