Simak, Ini Cara Validasi Pemadanan NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 1 Juli 2024

Simak, Ini Cara Validasi Pemadanan NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 1 Juli 2024

Pemadaan NIK menjadi NPWP harus dilakukan sebelum 1 Juli 2024 mendatang. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER INSTAGRAM--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Masyarakat harus segera melakukan validasi dalam pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pemadanan NIK-NPWP harus segera dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2024 mendatang. Karena NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang prinadi penduduk.

Adapun manfaat program ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi pajak, sehingga dapat membantu menguranngi peluang terjadinya pelanggaran pajak.

Kemudian memudahkan administrasi pemungutan pajak karena menyetor pajak bisa lebih mudah dilakukan tanpa proses administrasi yang panjang.

BACA JUGA:Angsuran Mulai Rp 1,9 Juta Dengan KUR Mandiri 2024, Lengkapi Syaratnya Dapatkan Pinjaman Modal Rp 100 Juta

Selain itu upaya ini dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan identitas. Khususnya pada saat verifikasi identitas jadi lebih ketat sehingga risiko penipuan perpajakan dapat ditekan.

Program ini sebenarnya sudah diimbau paling lambat dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu meski implementasi penuh baru mulai dilaksanakan pada pertengahan 2024 ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Masyarakat melakukan pemadanan NIK-NPWP karena dapat berpotensi mendapat kendala akses layanan perpajakan.

Jika Masyarakat masih ada yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP maka bebrapa layanan yang mengharuskan penggunaannya seperi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) transaksi jual beli dan property.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wali Kota Bandar Lampung Sebut Hari Ini THR ASN Cair

Kemudian surat pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar, pembuatan buku Tabungan hingga KPR.

Layanan tersebut berpotensi terkendala karena WP (Wajib Pajak) belum melakukan pemadaan sebagaiman telah ditetapkan.

NPWP 16 digit itu sendiri diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan juga instansi pemerintahan.

Selain itu bertujuan sebagai penyederhanaan proses transaksi pajak dengan menggunakan satu nomor identifikasi tunggal yaitu NIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: