8 Langkah Mudah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Agar Transaksi Pajak Tidak Terkendala
Pemadanan NIK menjadi NPWP. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @kemenkeuri--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan 8 langkah mudah pemadanan NIK-NPWP, yang harus segera dilakukan agar proses transaksi pajak tidak terkendala.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah berupaya mendorong agar Masyarakat Indonesia segera melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Validasi atas pemadanan NIK-NPWP ini harus segera dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Keberadaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK tak serta merta jadi satu identitas namun merangkum kemudahan bertransaksi, khususnya dalam perpajakan.
BACA JUGA:Simak, Ini Cara Validasi Pemadanan NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 1 Juli 2024
Sehingga nantinya Masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi pajak hanya melalui penggunaan satu nomor identifikasi tunggal.
Adapun langkah-langkah mudah yang dapat dilakukan untuk pemadanan NIK jadi NPWP, yakni:
1. Akses laman resmi DJP Online melalui djponline.pajak.go.id
2. Jika sudah memiliki akun maka langsung saja masukkan NPWP dan kata sandi. Isi juga kode keamanan (Captcha).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wali Kota Bandar Lampung Sebut Hari Ini THR ASN Cair
3. Pilih bagian ‘Profil’ yang ada di menu utama.
4. Tertera pemberitahuan ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’ yang berkaitan dengan validitas data dan menunjukkan NIK harus diverifikasi.
5. Lanjutkan dengan memilih opsi ‘Data Utama’ pada profil, kemudian isi kolom NIK/NPWP dengan 16 digit NIK.
6. Klik tombol ‘Validasi’ dan tunggu sampai sistem melakukan pekerjaannya dalam memverifikasi data pada akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: